Scroll to top

Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi

Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi

Tugas Pokok :

Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan mempunyai tugas membantu Kepala Badan mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pembukuan penerimaan serta pembukuan persediaan, evaluasi dan pelaporan pendapatan.

Fungsi :

  1. Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. Menyelenggarakan perumusan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
  4. Mengendalikan pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta DHKP PBB-P2;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  8. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  9. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  10. Melaporkan hasil pelasanaan tugas kepada Kepala Badan, dan;
  11. Melasanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan, membawahi :

 

Sub Bidang Pembukuan Penerimaan:

Tugas Pokok :

Sub Bidang Pembukuan Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan di Bidang Pembukuan Penerimaan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.

Fungsi :

  1. Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. Menyiapkan rencana kerja Sub Bidang Pembukuan Penerimaan; (4)
  4. Melaksanakan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta DHKP PBB-P2;
  5. Melakukan pembukuan penerimaan PBB dan BPHTB;
  6. Mmelaksanakan pencatatan tembusan semua DHKP PBB-P2 dan SSPD BPHTB;
  7. Melakukan perhitungan tunggakan PBB-P2 dan BPHTB;
  8. Melaksanakan koordinasi pemungutan PBB-P2 dan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
  9. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  10. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  11. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sub Bidang Pembukuan, Persediaan, Evaluasi Dan Pelaporan Pendapatan

Tugas Pokok :

Sub Bidang Pembukuan, Persediaan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan di bidang pembukuan, persediaan, evaluasi dan pelaporan pendapatan.

Fungsi :

  1. Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. Menyiapkan rencana kerja Sub Bidang Pembukuan, Persediaan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan;
  4. Melaksanakan analisis data sebagai bahan koordinasi pembinaan dibidang intesifikasi pendapatan;
  5. Meelakukan identifikasi potensi sumber – sumber pendapatan daerah;
  6. Melaksanakan pencatatan tembusan semua Surat Ketetapan Pajak Pajak/Retribusi Daerah (SKPD/SKRD), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKPDKB/SKRDKB), Surat Ketetapan pajak/Retribusi Kurang Bayar Tambahan ( SKPDKBT/SKRDKBT), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah
  7. Nihil ( SKPDN/SKRDN), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKPDLB/SKRDLB);
  8. Melakukan pembukuan penerimaan pendapatan daerah selain PBB-P2 dan BPHTB; (8) Melakukan perhitungan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
  9. Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi dibidang intensifikasi pendapatan daerah;
  10. Melakukan pemantauan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  11. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  12. Memberikan penilaian terhadapan pelaksanaan tugas bawahan;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.