Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi
Tugas Pokok :
Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan mempunyai tugas membantu Kepala Badan mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pembukuan penerimaan serta pembukuan persediaan, evaluasi dan pelaporan pendapatan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- Menyelenggarakan perumusan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
- Mengendalikan pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta DHKP PBB-P2;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelasanaan tugas kepada Kepala Badan, dan;
- Melasanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan, membawahi :
Sub Bidang Pembukuan Penerimaan:
Tugas Pokok :
Sub Bidang Pembukuan Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan di Bidang Pembukuan Penerimaan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- Menyiapkan rencana kerja Sub Bidang Pembukuan Penerimaan; (4)
- Melaksanakan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta DHKP PBB-P2;
- Melakukan pembukuan penerimaan PBB dan BPHTB;
- Mmelaksanakan pencatatan tembusan semua DHKP PBB-P2 dan SSPD BPHTB;
- Melakukan perhitungan tunggakan PBB-P2 dan BPHTB;
- Melaksanakan koordinasi pemungutan PBB-P2 dan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
- Melaksanakan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pembukuan, Persediaan, Evaluasi Dan Pelaporan Pendapatan
Tugas Pokok :
Sub Bidang Pembukuan, Persediaan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan di bidang pembukuan, persediaan, evaluasi dan pelaporan pendapatan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- Menyiapkan rencana kerja Sub Bidang Pembukuan, Persediaan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan;
- Melaksanakan analisis data sebagai bahan koordinasi pembinaan dibidang intesifikasi pendapatan;
- Meelakukan identifikasi potensi sumber – sumber pendapatan daerah;
- Melaksanakan pencatatan tembusan semua Surat Ketetapan Pajak Pajak/Retribusi Daerah (SKPD/SKRD), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKPDKB/SKRDKB), Surat Ketetapan pajak/Retribusi Kurang Bayar Tambahan ( SKPDKBT/SKRDKBT), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah
- Nihil ( SKPDN/SKRDN), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKPDLB/SKRDLB);
- Melakukan pembukuan penerimaan pendapatan daerah selain PBB-P2 dan BPHTB; (8) Melakukan perhitungan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi dibidang intensifikasi pendapatan daerah;
- Melakukan pemantauan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadapan pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.