

Bidang Penagihan dan Keberatan
BIDANG PENAGIHAN DAN KEBERATAN
Tugas Pokok :
Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas membantu Kepala Badan mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang penagihan dan keberatan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- Meenyelenggarakan perumusan kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta melakukan penghapusan tunggakan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding;
- Menyelenggarakan pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang – undangan;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaorkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahi :
Sub Bidang Penagihan;
Tugas Pokok :
Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penagihan dan Keberatan di Bidang Penagihan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- Menyiapkan rencana kerja Sub Bidang Penagihan;
- Menyiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dam dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan;
- Melakukan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya yang melampaui batas waktu jatuh tempo;
- Melaksanakan pengelolaan proses kadaluarsa penagihan dan penghapusan tunggakan;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadapan pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- Mmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
SUB BIDANG KEBERATAN;
Tugas Pokok :
Sub Bidang Keberatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penagihan dan Keberatan di Bidang Keberatan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menghimpun bahandan data sebagi bahan perencanaan;
- Menyiapkan rencana kerja Sub Bidang Keberatan:
- Melakukan kegiatan pemrosesan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
- Melakukan kegiatan pemrosesan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lannya;
- Melaksanakan perhitungan Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah (SKPD/SKRD), Surat Ketetapan Pajak Daerah/Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKPDLB/SKRDLB), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT/SKRDKBT), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Nihil (SKPDN/SKRDN);
- Melakukan kegiatan pemrosesan kompensasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding;
- Mengadakan penelitian lapangan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta atas permohonan keberatan dan pengurangan pajak daerah retribusi daerah dan pendapatan daerah;
- Mebagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadapan pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.