Scroll to top

Komisi II bersinergi dengan Bapenda untuk Pendapatan Asli Daerah Maluku Tengah
User

Komisi II bersinergi dengan Bapenda untuk Pendapatan Asli Daerah Maluku Tengah

MASOHI,Per 31 Desember 2019, serap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Tengah, bertengger pada posisi 68 persen dari target Rp.26 miliar atau realisasi PAD 2019 sebesar Rp. 17.666.618.708.

Capaian tersebut bergerak naik jika dibandingkan dengan serap PAD tahun 2018. Dimana dari target yang sama yakni Rp.26 miliar, serap PAD tahun 2018 sebesar 17.246.577.913. Trend kenaikannya hanya 2 persen atau sebesar Rp. 420,040,795 di tahun 2019.

Baca Lainnya :

Kinerja Bob Rahmat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda), beberapa waktu lalu sempat dikritik Komisi II DPRD Maluku Tengah terkait serap PAD tersebut.

Bob Rahmat ditemui Liputan.co.id, Jum’at 3 Januari 2020 di Masohi, Maluku Tengah, mengatakan, ia tidak masalah dikiritik soal capaian PAD.

Baginya kritik tersebut bagian dari dorongan kepada pihaknya untuk kerja lebih ekstra dari sebelumnya.

Namun Ia juga perlu menggaris bawahi bahwa penetapan target PAD oleh Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD perlu diperhatikan. Menurutnya penentuan target harus mengutamakan potensi bukan asumsi semata.

Oleh karena itu dasar penentuan target tahun 2020 harus mengedepankan potensi. Selain itu, trend serap PAD tahun selumnya, juga jadi pertimbangan TPAD untuk mentukan target 2020.

“Sebenarnya masalah itu bahwa penentuan target perlu diperhatikan lagi. Target ini harus berdasarkan potensi bukan asumsi semata. Dan penentuan target juga harus mengikuti trend capaian sebelunya. Manurut hemat saya, penentuan target baiknya dinaikan 15 hingga 20 persen dari serap PAD tahun sebelumnya,” jelas Rahmat.

Dikatakan, pihaknya selalu beri masukan kepada Tim Anggaran untuk mempertimbangkan potensi dan realisasi PAD sebelumnya saat menentukan target PAD tahun berikutnya.

Ia memberi contoh tahun 2017 target PAD ditentukan sebesar Rp.37 miliar kemudian realisasinya masih jauh dan belum sentuh angka realisasi  PAD saat ini. kemudian diminta tahun 2018 dan 2019 target ditentukan menurun yakni Rp.26 miliar.

Ia juga berharap tingkat persaingan bisnis yang berakibat fluktuasinya pendapatan dari beberapa sumber pendapatan tahun sebelumnya, harus menjadi pertimbangan tentukan target.

“Trend jenis pajak juga ada yang naik ada yang turun. Misal kita lihat trend hotel tahun 2019 mengapa menurun, karena ada pesaing potensi baru yakni Hotel Santika di Ambon. Hotel Natsepa yang berada di Wilayah Maluku Tengah tadinya penyumbang terbesar dan tahun 2019 menurun karena fatkor itu,” ungkapnya.

Olehnya itu baginya, terkait dengan serap PAD yang masih jauh dibawa target, bukan hanya jadi perhatian Bapenda saja. Namun harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemerintah dan DPRD serta stakeholder lainnya.

Salah satunya dengan menghadirkan lebih banyak kegiatan kegiatan berskala Nasional di Kabupaten Maluku Tengah disamping mengmaksimalkan sejumlah potensi jenis pajak lainnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah Sukri Wailissa menilai penetapan target pajak oleh Pemda dan DPRD masih dalam taraf kewajaran. Ia melihat dari sisi potensi. “Target PAD yang ditetapkan itu masih wajar sesusai potensi yang ada. Tinggal bagaimana Badan Pendapatan bekerja lebih ekstra,” harap Sukri di Masohi, Jum’at, 3 Januari 2020.

Ia juga menilai Bapenda tidak maksimal dalam memungut pajak. Hal itu kata Sukri bisa dilihat dari hasil pengawasan DPRD di awal Desember 2019. dimana saat masa pengawasan, Komisi II yang memiliki mitra dengan Bapenda, menemukan beberapa wajib pajak yang membandel dalam menyetor Pajak.

Ditemui di Kediamannya Masohi, Sukri mengungkapkan tunggakan pajak oleh wajib pajak yang ditemui di lapangan menyetuh angka Rp. 400 juta lebih.

“Hasil pengawasan kemarin, kami temukan beberapa tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak setahun. Bahkan satu tempat usaha bisa sampai Rp.100 juta lebih. Dan total di beberapa tempat usaha, kami temukan terdapat tunggakan sebesar Rp.400 juta lebih. Saat itu kami meminta untuk cepat disetor ke Daerah. Dan akhirnya mereka para wajib pajak menyetor kepada Pemda” ungkap Sukri.

Melihat Fenomena itu, Sukri minta Pemda bentuk tim atau satgas yang bertugas menarik tunggakan pajak dari wajib pajak yang membandel.

Ia juga memastikan Komisi II tetap bersinergi dengan Bapenda untuk mendongkrat Pendapatan Asli Daerah. “Kami tetap bersinergi untuk mendongkrat PAD. Ini tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tandas Sukri.

sumber link :https://malteng.liputan.co.id/2020/01/06/serap-pad-malteng-2019-sebesar-68-persen-ini-penjelasan-kabapenda/

TAGS:

Write a Facebook Comment

Leave a Comments