Scroll to top

Sekretariat

Sekretariat

SEKRETARIS DINAS

Tugas Pokok

Sekretaris Badan Sekretaris Badan mempunyai tugas pokok Melaksanakan Pembinaan dan Pemberian dukungan Teknis serta administrasi Badan agar berjalan optimal.

Fungsi :

  1. Menghimpun dan melaksanakan Peraturan Perundang – Undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. Mengkoordinasikan Penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. Menyelenggarakan Pengelolaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat;
  6. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  7. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, dan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya Sekretariat membawahi :

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Umum dan Kepegawaian.

Fungsi :

  1. Menghimpun dan melaksanakan Peraturan Perundang – Undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. Menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan operasional persuratan Badan;
  5. Melaksanakan urusan kepegawaian dan dukungan administrasi umum Badan;
  6. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Badan;
  7. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  8. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang perncanaan dan pelaporan.

Fungsi :

  1. Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. Menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Melaksanakan perencanaan program dan kegiatan Badan;
  5. Melaksanakan penatausahaan keuangan badan;
  6. Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
  7. Menyiapkan laporan keuangan Badan secara berkala;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Badan;
  9. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  10. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan, dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.