Sekretariat
SEKRETARIS DINAS
Tugas Pokok
Sekretaris Badan Sekretaris Badan mempunyai tugas pokok Melaksanakan Pembinaan dan Pemberian dukungan Teknis serta administrasi Badan agar berjalan optimal.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan Peraturan Perundang – Undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan Penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- Menyelenggarakan Pengelolaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan;
- Menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya Sekretariat membawahi :
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Umum dan Kepegawaian.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan Peraturan Perundang – Undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- Menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan operasional persuratan Badan;
- Melaksanakan urusan kepegawaian dan dukungan administrasi umum Badan;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Badan;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang perncanaan dan pelaporan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- Menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Melaksanakan perencanaan program dan kegiatan Badan;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan badan;
- Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
- Menyiapkan laporan keuangan Badan secara berkala;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Badan;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.